Jumat, 20 November 2009

Proposal PI Perpajakan

PERPAJAKAN

ABSTRAK

Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar yang digunakan untuk membiayai penbangunan dan pengeluaran rutin negara, karena 80% APBN diperoleh dari pajak. Kantor Pelayanan Pajak senantiasa berupaya mencari wajib pajak baru untuk dijadikan sebagai subyek pajak, salah satunya dapat dilihat dari jumlah penerimaan Pajak Penghasilan pasal 21. Metode statistika sebagai salah satu cabang dari matematika sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan secara ekonomis, baik di perusahaan-perusahaan maupun di kantor-kantor instansi., diantaranya adalah untuk keperluan forecasting (peramalan). Metode ramalan Exponential Smoothing merupakan salah satu metode peramalan data berkala (time series) yang digunakan sebagai model dalam ramalan.
BAB I
Pendahuluan

Latar belakang
Pengertian pajak bagi negra Indonesia berfungsi sebagai alat penerima negara (budgeter) dan berfungsi sebagai (regulatory) atau sebagai penyelaras kegiatan ekonomi pada masa yang akan datang. Fungsi pajak yang pertama inilah yang menempatkan pajak sebagai andalan pemerintah untuk menghasilkan penerimaan yang setinggi-tingginya dari sektor pajak.

Ruang lingkup
Penulisan ilmiah ini meliputi dari pengertian dasar pajak, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26 dan Surat Pemberitahuan (SPT).

Tujuan
Agar masyarakat lebih mengetahiu apa itu pajak dan dapat menerapkannya didalam kehidupan. sehingga dapat mengerti atau mengenal pentingnya pajak itu sendiri.

Metode
Penulisan ini mengambil dari berbagai sumber data dari internet. kemudian diambil yang dianggap paling mudah dipelajari bagi masyarakat.

Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.

Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :

1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

4. Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

5. Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara.
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
3. Pajak dapat dipaksakan.
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi.
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah).

Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagaberikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.

2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).

3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.

4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.

5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

A. Pengertian Dasar
1. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut kententuan peraturan perundang-undang perpajaka ditentukan ntuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pungut pajak atau potongan pajak tertentu.
2. Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang malakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, meliput: Firma, Kongsi, Koperasi, Dana : PT, CV, Persero lainnya, BUMN, BUMD Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Ormas, Orsospol atau Organisasi sejenis, Lembaga, BUT, dan bentuk badan lainnya.
3. Pengusaha adalah orang pribadi badan dalam bentuk apapun dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, melakukan usaha jasa.
4. Pengusaha kena pajak adalah pengusaha bagaimana dimakasud pada angka 3 yang malakukan penyerahan barang kenapajak atau jasa kena pajak.
5. Nomor pok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenalan diri atau identitas wajib pajak dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakannya.
6. masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan takwim.
7. Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun takwim bila wajib pajak mengguna tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
8. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9. Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
10. Surat pemberitahuan masa adalah surat pembritahuan untuk suatu masa pajak.
11. Surat pemberitahuan tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
12. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadiyang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
13. Surat setoran pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak, yang terutang ke kas negara melalui kantor pos dan atau bank badan usaha milik negara atau bank usaha milik daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh menteri keuagan.

B. Nomor Pokok Wajib Pajak
a. Fungsi NPWP
Sebagai tanda pengenalan atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP terdiri dari 15 digit.
01 .234 .456 . 7. 888 .000.
b. Siapa yang Wajib NPWP
~ Wajib Pajak Orang Pribadi.
~ Wajib Pajak Badan.
~ Wajib Pajak Pemungut atau Pemotong.
c. Penghapusan NPWP
• Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
• Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
• Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai wajib pajak.
• Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketetuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Bentuk Usaha Tetap yang sesuatu hal kehilangaan statusnya sebagai bentuk usaha tetap.

BAB II
Macam-macam Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan Pasal 21
Adalah pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatansebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang No 17 Tahun 2000.

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
• Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi atau badan, baik induk maupun cabang.
• Bendaharawan Pemerintah.
• Dana pensiun, Badan Penyelenggara JAMSOSTEK, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua (THT).
• Yayasam, Lembaga, Perhimpunan, Organisasi didalam segala bidang kegiatan.
• BUMN atau BUMD, Perusahaan atau badan pemberi imbalan kepada wajib pajakluar negeri.

Wajib Pajak PPh Pasal 21
• Pegawai, Karyawan tetap, Komisaris, dan Pengurus.
• Pegawai Lepas.
• Penerima Pensiun.
• Penerima Honorarium, Komisi atau Imbalan lainnya, Uang saku, Beasiswa atau Hadiah.
• Penerima Upah harian, mingguan, borongan, satuan.
Tidak Wajib Pajak PPh Pasal 21
• Pejabat perwakilan diplomatika.
• Orang-orang yang diperbantukan.


Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak yang dipungut atas penyerahan barang atau jasa, impor dan bidang jasa lain.

Mekanisme Pemungut :
• PPh Pasal 22 disetor oleh pemungut menggnakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjualan).
• PPh Pasal 22 tersebut harus disetor oleh pemungut pada hari yang sama saat pembayaran denggan menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjual).

Tidak Dikenakan PPh Pasal 22 :
• Impor Barang atau penyerahan barang di dalam negeri yang berdasarkan peratura perundang-undangan tidak terutang perpajakan penghasilan.
• Impor Barang yang dibebankan dari Bea Masuk atau pajak Pertambahan Nilai.
• Impor sementara yang semata-mata untuk diekspor kembali (dilaksanakan oleh DJB).
• Pembayarn yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.0000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah(tanpa SKB).
• Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum atau PDAM dan benda-benda pos (tanpa SKB).
Saat Terutang Pajak :
• Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang terutang dan dilunasi bersama dengan saat pembayran Bea masuk.
• Dirjen Bea dan Cukai akan menghitung dan menetapkan PPh Pasal 22 atas impor yang dilakukan oleh importir, kecuali bagi yang mendapatkan fasilitas pembebasan.
• Atas perhitungan tersebut importir membayar PPh Pasal 22 ke Bank Persepsi.
• Mulai tahun 2003 setoran Pajak dan Bea Cukai bisa dijadikan satu (digabung) dengan menggunakan SSPBC (Surat Setoran Pajak dan Bea Cukai).



Pajak Penghasilan Pasal 24
Adalah Pajak dipungut di luar negeri atas penghasilan wajib pajak diluar negri.
• Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan diluar negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi perhitungan pajak yang terutang berdasarkan UU No 10 Tahun 1994. Untuk itu harus dicari batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN).

Batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN) diambil yang terendah dari ketiga unsur berikut :
• Jumlah Pajak yang dibyar / Terutang di luar negeri.
• Penghasilan luar negeri * PPh Terutang di : Penghasilan Kena Pajak
• Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak, dalam hal penghasilan kena pajaknya lebih kecil dari penghasilan luar negeri.

Cara mencari pajak penghasilan pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri :
1. Cari Penghasilan Kena Pajak (PKP) ~> PKP = PNDN + PNLN
• Jika DN rugi diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP.
• Jika LN rugi tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP.
2. Cari Pajak Penghasilan Terutang dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
3. Cari Pjak yang telah dibayar di Luar Negeri.
4. Cari Kredit Pajak LuarNegeri (KPLN) :
KPLN = Penghasilan Luar Negri * PPh Terutang di bagi Penghasilan Kena Pajak.
5. Bandingan antara Pajak yang Telah di bayar di Luar Negeri (poin 3) dengan Kredit Pajak Luar Negri (poin 4), lalu pilih yang terendah.
6. Jumlahkan Poin 5 untuk mencari besarnyaPPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan .
Catatan : Jika PKP < PNLN dicari sampai langkah ke 2.


Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalty, sewa dan penghasilan lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa teknik atau manajemen dan jasa lainnya.

Subjek PPH Pasal 23
• Wajib Pajak Dalam Negri (WPDN).

Pemotong PPH Pasal 23
• Badan Pemerintah.
• BUMN / BUMD.
• Badan Hukum Lainnya (PT, Fa, Yayasan, Koperasi, Perhimpunan Kongsi, BUT, dll).
• Perseroan yang ditnjuk oleh DJP.

Objek PPh Pasal 23
• Deviden.
• Bunga : Premium, Diskonto, Imbalan sehubungan dengan pengembalian hutang.
• Sewasa Atas Penggunaan Harta.
• Royalti.
• Hadiah / Peghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
• Bunga Simpanan yang dibyarkan oleh Koperasi.
• Imbalan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Kontruksi, dan Jasa lainnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Tidak Dipotong PPh Pasal 23
• Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Bank.
• Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
• Deviden yang diterima oleh : Perseroan terbatas WPDN
~ Koperasi.
~ Yayasan.
~ Organisasi sejenis.
• Bunga Obligasi yang diterima / diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha.
• Bagian yang diterima / diperoleh perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persektuan, perkumpulan, frma, kongsi.


Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak yang di potong atas penghasilan yang berasal dari Deviden,

Wajib pajak Luar Negeri
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Pemotong PPh Pasal 26
• Badan Hukum Lainnya (PT, Fa, Yayasan, Perhimpunan, Kongsi, BUT, dll).
• Perseroan yang Ditunjuk Oleh DJP.

Objek PPh Pasal 23
• Deviden.
• Bunga termasuk Premium, Diskonto, premi SWAP, dan Imbalan sehubungan dengan pengembalian hutang.
• Sewasa Atas Penggunaan Harta.
• Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
• Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan.
• Hadiah dan Peghargaan.
• Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Perjanjian pajak antara dua negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembgian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diproleh oleh penduduk dari salah atau kedua negara pihak padak pada persetujuan (Both Contractig State), dimana pembagian hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda.


Pajak Penghasilan Pasal 25
Angsuran yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan setiap masa pajak.

Cara mencarivangsuran pajak penghasilan pasal 25
Kredit Pajak Adalah suatu jumlah yang merupakan angsuran pajak, baik yang telah di pungut / dipotong maupun dibayar pada tahun pajak yang bersangkutan yang melipti PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan termasuk juga PPh Pasal 25, yang telah dibayar dalam tahun pajak.


BAB III
Bagian-bagian lain dari Pajak

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Surat yang oleh wajib pajak digunkan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurutkententuan peraturan perundang-undang perpajakan.

Fungsi SPT
Bagi Wajib Pajak Penghasilan
1. Sbagai sarana untuk melaporkan dan mempertangungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
2. Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilak sanakan sendiri atau melalui pemotongan pajak atau pengumutan pajak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
3. Untuk melaporkan pajak pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi Pegusaha Kena Pajak
1. Sebagai sarana untuk melporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewh yang sebenarnya terutang.
2. Untuk melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
3. Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh pengusaha kena pajak dan atau pihak melalui lain dalam masa pajak, yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undang perpajakan yang berlaku

Jenis-Jenis SPT
1. SPT Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam masa pajak.
2. SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.

BatasWaktu Pembayaran dan Penyetoran Pajak :
1. Untuk Pajak Masa selambat-lambatnya tanggal 15 setelah berkhirnya masa pajak.
2. Untuk Pajak Tahunan selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah berkhirnya tahun pajak.

BatasWaktu Penyampaian SPT :
1. Untuk SPT Masa selambat-lambatnya tanggal 20 setelah berkhirnya masa pajak.
2. Untuk SPT Tahunan selambat-lambatnya akhir bulan ketiga setelah berkhirnya tahun pajak.

Sanksi Perpajakn :
Dalam Undang-Undang Perpajakan dikenal ada 2 macam sanksi, yaitu administrasi dan sanksi pidana. Ancaman terhadap pelanggaran suatu norma perpajakan ada yang diancam dengan sanksi administrasi saja, ada yang diancam dengan sanksi pidana saja ada pula yang diancam dengan sanksi administrasi dan pidana.

1. Sanksi Administrasi
Merupakan pembayaran kerugian kepada negare, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan. Ada 3 macam sanksi administrasi : Denda, Bunga, Kenaikan.

2. Sanksi Pidana
Merupakan siksaan penderitaan, menurut Undang-udang perpajakan ada 3 macam sanksi pidana :
• Denda Pidana
Dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun bersifat kejahatan.
• Pidana Kurungan
Hanya diancam kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran.
• Pidana Penjara
Sama halnya dengan pidana kurungan, merupakan hukuman perampasan kemerdekaan. Pidana penjara diancam terhadap kejahatan. Ancaman pidana penjara tidak ada yang ditunjukkan kepada pihak ketiga, adanya kepada pejabat dan kepada Wajib pajak.


TARIF PAJAK YANG BERSIFAT FINAL DAN TIDAK FINAL
1. Bunga Deposito dan Tabungan
Badan Hukum Lokasi Tarif PPh
Indonesia Indonesia 20% Final
Indonesia Luar Negeri 20% Final
Luar Negeri Indonesia 20% Final
Luar Negeri Luar Negeri PPh Pasal 24
2. Sewa
• Barang tidak bergerak (Tanah, Bangunan) baik pemilikanya WPOP/badan ~> 10% Final
• Barang Bergerak
~ Khusus dari WPOP (Fa, Cv) ~> 2% Tidak Final
~ Lainnya ~> 4,5 Tidak Final
3. Pembagian Deviden
• Penerimaan WPOP
~ Berasal dari WPOP (Fa, Cv) ~> BOP
~ Berasal dari Badan (PT) ~> 10% Tidak Final
• Penerimaan Badan
~ Pemilikan Saham < 25% ~> 15% Tidak Fial
~ Pemilikan Saham > 25% ~> BOP
4. Penjualan Saham
• Melalui bursa efef ~> Final Tarif 0,1%
• Tidak Melalui bursa efef ~> Tidak Final 15%
5. Hadiah
• Tidak Final
~ Penghargaan atas prestasi tertentu tarif pasal 17
~ Sehubunga dengan pemberian jasa dan kegiatan lain tarif pasal 17
• Final : Hadiah Undian ~> 25%
• Bukan Objek Pajak ~> Hadiah langsung karena membelikan produksi
6. Keuntungan penjualan Tanah / Bangunan
• Final 10% ~> Jika yang menjual WPOP / Badan, dengan syarat barang dagangan.
• Tidak Final 10% ~> Dengan syarat bangunan tersebut sebagai Aktiva Tetap.
7. Kelompok Harta Masa Tarif Penyusutan Tarif Penyusutan
Berwujud Manfaat Metode Garis Lurus Metode Saldo Mrun
I.Non Bangunan
Kelompok I 4 Th 25% 50%
Kelompok II 8 Th 12,5% 25%
Kelompok III 12 Th 6,25% 12,5%
Kelompok IV 20 Th 5% 10%
II.Bangunan
Permanen 20 Th 5% -
Tidak Permanen 10 Th 10% -

KOREKSI FISKAL
Adalah koreksi yang menyebabkan bertmbah atau berkurangnya laba.

MACAM-MACAM KOREKSI FISKAL :
1. Koreksi Fiskal Positif (+)
Koreksi yang menyebabkan bertambahnya laba sebagai akibat dari berkurangnya biaya atau bertambahnya pendapatan.
2. Koreksi Fiskal Positif (-)
Koreksi yang menyebabkan berkurangnya laba sebagai akibat dari berkurangnya biaya atau berkurangnya pendapatan.

SUMBER :
~ http://digilib.unnes.ac.id/gsdl/collect/wrdpdfe/index/assoc/HASH01da/a616efa6.dir/doc. pdf

~ Tulisan Proposal ini ditulis terus diambil dari Browsing, Buku Perpajakan, dan Modul Panduan Pratikum Pepajakan .

Mengenal Pasar Modal

Mengenal Pasar Modal
Apakah Pasar Modal?
Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana
jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.

Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
• Penawaran umum dan perdagangan efek,
• Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
• Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek
• (UU No.8 Th. 1995)

Fungsi Pasar Modal
• Sumber dana jangka panjang
• Alternatif investasi
• Alat restrukturisasi modal perusahaan
• Alat untuk melakukan divestasi

Apakah Penawaran Umum?
Adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual
efek tersebut kepada masyarakat.

Proses Penawaran Umum
1. Pasar Perdana
• Penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan
• Penjatahan
• Penyerahan efek
2. Pasar Sekunder
• Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
• Perdagangan efek di Bursa

Pasar Perdana vs Pasar Sekunder
1. Pasar Perdana
• Harga saham tetap
• Tidak dikenakan komisi
• Hanya untuk pembelian saham
• Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan
• Jangka waktu terbatas
2. Pasar Sekunder
• Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
• Dibebankan komisi
• Untuk pembelian maupun penjualan saham
• Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
• Jangka waktu tidak terbatas

Jenis Pasar di Pasar Modal
• Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Public Offering)
• Pasar Sekunder (Secondary Market)

Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
1. Tugas:
Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal
2. Tujuan:
Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Wewenang BAPEPAM:
a. Memberikan izin usaha kepada:
• Bursa Efek,
• Lembaga kliring dan penjaminan,
• Lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
• Reksa Dana,
• Perusahaan efek,
• Penasehat investasi,
• Biro administrasi efek,
b. Memberikan izin orang perseorangan bagi:
• Wakil penjamin emisi efek
• Wakil perantara perdagangan efek
• Wakil menejer investasi
• Wakil agen penjualan efek reksa dana
c. Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian
d. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan
e. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
f. Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar modal, yaitu:
• Notaris
• Konsultan Hukum
• Penilai
• Akuntan
• Wali Amanat

BAPEPAM mempunyai fungsi:
• Menyusun peraturan di bidang pasar modal
• Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
• Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran, dari BAPEPAM dan pihak lain yang bergerak di pasar modal
• Menetapkan prinsip keterbukaan
• Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP, dan LPP
• Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal
• Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok BAPEPAM sesuai dengan
kebijaksanaan Menteri Keuangan

Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk
perdagangan efek. Bursa efek sebenarnya sama dengan pasar-pasar lainnya, yaitu tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli. Hanya saja, di bursa efek yang diperdagangkan adalah efek-efek (surat berharga). Pada saat ini di Indonesia ada 2 bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua bursa masing-masing dijalankan oleh Perseroan Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya. Pemegang saham dari bursa efek adalah para pialang (broker) anggota bursa efek bersangkutan yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara perdagangan efek.

Peran Bursa
• Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
• Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
• Mengupayakan likuiditas instrumen
• Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dsb)
• Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
• Menciptakan instrumen dan jasa baru

Kewajiban Bursa Efek
• Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM
• Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa
• emiliki satuan pemeriksanaan

Dimanakan Alamat PT Bursa Efek Jakarta
Alamat PT Bursa Efek Jakarta adalah di Gedung Bursa Efek Jakarta Lt. 4 Tower 1, Jalan
Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190, Telepon: (6221) 5150515
(hunting). Fax: (6221)5150330. Homepage: http://www.jsx.co.id, email:
webmaster@jsx.co.id. Di gedung ini selaina terdapat kantor manajemen Bursa Efek
Jakarta juga ada lantai bursa dimana transaksi dilakukan.

Perusahaan Publik
Adalah perusahaan yang:
1. Sahamnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih, dan
2. Telah memiliki modal disetor Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau lebih.

Emiten
• Emiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum
• Efek yang telah dijual kepada investor di Pasar Perdana dapat diperjualbelikan kembali antar investor melalui Bursa Efek dimana efek tersebut tercatat (Pasar Sekunder)

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
• Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa
• Saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
• Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral di Bank Kustodian, perusahaan efek dan pihak lain.
• Saat ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Lembaga Penunjang Pasar Modal

1. Penjamin Emisi Efek
Adalah perusahaan yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual

2. Perantara Perdagangaan Efek
• Adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jual-beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain (nasabah)
• Perantara Perdagangan Efek disebut juga Perusahaan Pialang

3. Kustodian
Adalah perusahaan yang memberikan jasa:
• Penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain
• Menyelesaikan transaksi efek
• Mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya

4. Biro Administrasi Efek
Adalah perusahaan yang berdasarkan mkontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek

5. Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang

6. Pemeringkat Efek
Adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang.
Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan opini (independen, obyektif dan jujur) mengenai risiko suatu efek utang

7. Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Profesi Penunjang Pasar Modal
Terdiri dari: Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di
BAPEPAM.
Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan
BAPEPAM.

1. Akuntan Publik
Tugas:
• Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
• Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan BAPEPAM
• Memberikan petunjuk peaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).
2. Konsultan Hukum
• Melakuan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
• Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.
3. Legal Audit
• Akte pendirian berikut perubahannya
• Permodalan
• Perizinan
• Kepemilikan aset harus atas nama perusahaan
• Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri maupun luar negeri
• Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut perusahaan maupun pribadi direksi
• UMR
• AMDAL
4. Notaris
Tugas:
• Membuat Berita Acara RUPS
• Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
• Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek.
5. Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Leporan Penilai yaitu pendapat atas
nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian para penilai.

Rabu, 18 November 2009

Tugas Tulisan Softskill Tips Kesehatan

10 Tips Menurunkan Berat Badan


1. Kurangi karbohidrat (nasi, roti, dll) dan hindari lemak (gorengan, santan).
Tetapi jangan anda hilangkan karbohidrat dari porsi makan anda karena karbohidrat tetap dibutuhkan tubuh, hanya tidak terlalu banyak.

2. Bagi porsi makan anda dari 3 menjadi 6 kali sehari.
Hah? Kok bisa? Tentu saja anda harus membuatnya menjadi setengah porsi tiap kali makan. Kemudian 3 diantara makan tambahan tersebut tidak perlu menggunakan nasi, tetapi buah atau susu non fat.

3. Hindari gula dalam minuman anda!
Minuman yang membawa paling banyak pasukan gula adalah soft drink. Sangat disarankan untuk tidak minum minuman ini lagi. Selalu minta air mineral jika anda sedang makan keluar. Sekali-kali teh manis untuk pelega masih tidak apa.

4. Makan paling akhir 2-3 jam sebelum tidur
Karena lemak mulai ditumpuk saat anda tidur, dan jika anda makan sebelum tidur maka akan menjadi sasaran empuk untuk penumpukan lemak. Jika anda lapar, lebih baik minum saja susu non fat atau WRP atau semacamnya.

5. Tidak lagi gorengan, ganti dengan yang bakar atau rebus
Tetapi hati-hati, biasanya ayam bakar diolesi minyak. Paling baik, anda mengatakan dulu ke yang masak, jangan pakai minyak ya.

6. Latihan kardio (jogging, lari, berenang, lompat tali, treadmill)
Jenis ini akan membuat anda membakar lemak yang menumpuk dengan sukses. Lakukan dengan rutin setiap hari.

7. Pagi hari yang indah untuk berlatih
Berlatih pada pagi hari akan lebih efektif, karena perut anda sudah kosong dan tentunya pembakaran yang utama akan mengambil dari lemak anda.

8. Berjalan kaki yang sehat
Usahakan anda bisa berjalan kaki jika jaraknya tidak terlalu jauh. Ataupun ketika ada pilihan antara eskalator atau tangga, pilih tangga! Kecuali kalau di mall tentunya yang biasanya hanya ada eskalator, tapi bisa anda akali dengan terus berjalan di eskalator.

9. Istirahatlah secukupnya
Waktu istirahat yang baik adalah 8 jam sehari. Jangan lebih jangan kurang.


10. Nikmati hidup anda
Atur semua diet dan latihan anda agar menyenangkan sehingga nanti tidak menjadi diet yoyo (berat kadang turun kadang naik). Kalau anda menikmati gaya hidup sehat anda yang baru, tentu anda tidak sampai bosan khan.



8 Makanan untuk Otot Anda


Ada banyak tersedia makanan, tetapi hanya sebagian yang berguna untuk otot anda. Tentunya bukan berarti yang lain tidak berguna, tetapi gunanya adalah untuk bagian lain dari tubuh. Dengan 8 makanan ini anda dapat membangun otot anda dan lebih percaya diri dengan tubuh anda.

Putih Telur

Ini adalah protein yang sempurna untuk membangun otot anda. Putih telur mempunyai BV (biologic value) yang paling tinggi serta kandungan yang paling tinggi.

Tauge

Makanan kecil ringkih ini ternyata mempunyai khasiat yang luar biasa pada tubuh kita. Kandungan vitamin E yang tinggi pada makanan ini berfungsi sebagai anti oksidan yang dapat mencegah radikal bebas yang terjadi setelah kita melakukan latihan beban yang berat. Semakin sedikit otot yang terkena radikal bebas, semakin cepat pemulihan otot anda dan pertumbuhannya.

Ikan Laut

Ini adalah makanan favorit kita yang ternyata juga sangat berguna bagi tubuh kita. Kandungan asam omega 3nya dapat mencegah penguraian otot setelah kita berlatih berat. Dengan demikian otot kita tidak berkurang dan bisa langsung bertambah otot baru sehingga anda terlihat lebih besar.

Yogurt

Kandungan CLA pada yogurt sangat membantu anda untuk menjaga tubuh anda dari lemak. Zat ini dapat membantu pengurangan lemak pada tubuh anda. Selain itu kandungan karbohidrat yang tinggi dan bersih dapat membantu tubuh anda yang sangat membutuhkan karbohidrat selesai berlatih berat.

Daging Sapi

Lebih dari sumber protein, daging sapi juga banyak mengandung zat besi dan seng. Selain itu makanan ini juga mengandung kreatin, bahan yang dapat memompa otot anda untuk bisa bekerja lebih keras dan tumbuh lebih cepat. Selain itu, sebagai alternatif, anda juga bisa menikmati daging ayam yang memiliki jumlah protein yang sama, tapi tanpa kreatin.

Alpukat

Kandungan lemak tak jenuh berfungsi sebagai anti katabolik sehingga dapat mencegah kerusakan otot dan memperkuatnya.

Air

Tubuh, dan juga otot, terdiri dari 80% air. Karena itu air berperan sangat penting pada pertumbuhan otot anda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa otot yang mengandung cukup air lebih mudah membuat sintesa protein dibandingkan yang kekurangan air.

Kopi/Coklat

Wow, yang ini anda mungkin kaget. Tetapi kopi memang memiliki kandungan yang sudah terkenal, yaitu kafein yang dapat memacu kerja jantung anda sehingga otot anda dapat bekerja lebih kuat untuk mengangkat beban serta membantu pembakaran lemak sehingga dapat merampingkan tubuh anda. Tetapi jika anda memiliki problem kesehatan yang berkaitan dengan kafein maka sebaiknya anda hindari kopi atau kafein dalam bentuk lainnya. Dan juga sebaiknya kopi (bukan kafein) anda batasi konsumsinya karena juga memiliki pengaruh pada hormon kortisol. Untuk konsumsi kafein bisa didapatkan dari suplemen ataupun sumber alami seperti teh dan coklat.



Kurus? 10 Tips Menjadi Berisi


Banyak sekali artikel yang berbicara tentang mengurangi berat badan, padahal masih banyak yang ingin sekali bisa menambah beberapa kilogram berat tubuhnya. Sebelum kita berbicara tentang hal itu, mari kita pertama mengerti, apakah kita terlalu kurus atau tidak?

Mudah saja, hitung Body Mass Index anda. Jika kurang dari 18.5, maka anda tergolong dibawah berat standar. BMI bisa anda hitung dengan menggunakan kalkulator BMI yang terrsedia diwebsite ini. Ada banyak suplemen untuk meningkatkan berat badan dipasaran (dan juga bisa anda dapatkan di BugarShop) yang bisa membantu meningkatkan kalori yang anda konsumsi, tetapi pemilihan jenis makanan juga mempengaruhi penambahan berat badan anda.

Prinsip dasar dari penambahan berat badan sebenarnya sederhana: anda perlu mengonsumsi kalori lebih banyak daripada yang tubuh anda gunakan untuk energi, dengan kata lain jangan sampai lebih besar pasak daripada tiang).
Coba ikuti 10 tips terbaik ini:


1. Makan lebih banyak kalori
Yang ini akan membutuhkan sedikit perhitungan. Umumnya kalori yang dibutuhkan secara rata-rata adalah 2.200 kalori dalam melakukan aktivitas ringan. Untuk wanita, sekitar 1.900 kalori. Anda perlu menambahkan 1.000 ekstra kalori per hari untuk memperoleh setidaknya 0,4 sampai 0,5 kg seminggu.

2. Buat pilihan yang pintar
Pilihlah susu, ikan dan daging dibandingkan roti. Juga pilih telur dibandingkan sayur. Makanan yang tinggi protein seperti kacang dan makanan yang tinggi serat dan karbohidrat seperti kentang, nasi, ubi adalah keharusan.

3. Tidur adalah saatnya pertumbuhan
Ini yang sering dilupakan oleh orang-orang yang kurus, karena biasanya mereka punya energi yang tinggi sehingga susah tidur dan akhirnya mengabaikannya serta sering begadang. Padahal tubuh anda baru bisa tumbuh lebih besar saat tidur dan tentunya tidak kurang dari 7-8 jam sehari.

4. Makan lebih sering
Jangan tunggu sampai perut anda lapar, segera makan secara rutin. Tetapi juga jangan makan sampai terlalu kenyang, karena proses pencernaannya jadi kurang sempurna. Sebisa mungkin bagi porsi makan anda yang biasanya 3 kali sehari menjadi 6 kali sehari.

5. Minum sangatlah penting
Walaupun hanya air putih, tetapi sangatlah berguna untuk tubuh anda agar bisa mengalirkan sumber makanan. Tambahkan juga minuman-minuman yang tinggi kalori seperti jus buah atau susu.

6. Tingkatkan olahraga dan latihan anda
Tapi tidak sembarang olahraga berguna untuk menambah berat badan. Olahraga kardio seperti aerobik, lari, jogging, basket sangat tidak disarankan. Anda perlu berlatih fitness yang keras dan intensif untuk memperoleh lebih banyak berat badan dan otot.

7. Beban adalah jalannya
Fokuslah pada latihan menggunakan dumbbell atau barbell sehingga bisa menarget kelompok otot besar anda.
Latihan-latihan terbaik untuk membangun massa otot dan menambah berat badan adalah squat, dead lift, bench press, barbell row, pull up dan bar dips.

8. Jangan terlalu lama di Gym
Umumnya orang kurus mempunyai metabolisme yang tinggi (artinya anda menggunakan energi cukup banyak bahkan saat beristirahat). Anda perlu latihan yang singkat tapi berat dan hindari latihan dalam waktu yang terlalu lama.

9. Kreatin?
Supelemen kreatin dapat membantu beberapa atlet untuk memperoleh berat badan. Hal ini bisa karena 2 hal, yang pertama kreatin menambahkan energi untuk berlatih dan juga menarik air untuk menambah isi otot anda.

10. Konsisten!
Mungkin perlu beberapa bulan agar tubuh anda bisa bertambah beratnya. Beberapa orang begitu mudah frustasi dan langsung memutuskan cara yang dia lakukan selama 2 minggu gagal karena begitu menginginkan hasil yang drastis.
Tubuh anda hanya akan bereaksi terhadap jadwal yang konsisten.

Proposal Mini PI - BAHASA JEPANG

Proposal mini PI

KARAKTERISTIK VERBA BAHASA JEPANG


Abstrak:

Semua bahasa di dunia ini mempunyai kelas
kata verba. Sesuai dengan tipologi bahasanya, ada bahasa
yang meletakkan verba di depan kalimat, di tengah
kalimat, atau di akhir kalimat. Hal ini merupakan satu
keunikan dan kekhasan tersendiri dari bahasa tersebut.
Begitu pula dengan verba bahasa Jepang, mempunyai
karakteristik tersendiri. Dari segi bentuk verba bahasa
Jepang dibagi menjadi verba asal dan turunan, dan ada
pula yang membaginya menjadi shiin doushi, boin
doushi, dan kahendoushi-sahendoushi. Secara fungsi,
verba bahasa Jepang merupakan predikat dalam kalimat
dan pewatas nomina. Secara makna verba bahasa Jepang
diklasifikasikan sesuai dengan makna aspektual inheren
verba dalam konstruksi te/deiru.

Kata kunci : Verba, bentuk, fungsi, makna


Pendahuluan

Verba dalam bahasa Indonesia dan bahasa lain di dunia ini
merupakan unsur penting dalam suatu kalimat. Begitu pun dalam bahasa
Jepang, verba merupakan unsur yang tidak dapat dihilangkan dalam
pembentukan sebuah kalimat, untuk menunjukkan suatu aktivitas ataukah
keadaan yang ditunjukkan oleh verba dalam kalimat tersebut.
Seperti halnya verba dalam bahasa-bahasa di seluruh dunia ini,
verba dalam bahasa Jepang pun mempunyai karakteristik tersendiri
dilihat dari segi bentuk, fungsi, dan maknanya, yang membedakannya
dengan bahasa lain. Berikut akan dijelaskan karakteristik verba dari segi
bentuk, fungsi, dan maknanya.

Karakteristik Verba dalam Bahasa Jepang
a. Bentuk
Alwi, dkk (1998 : 98) mengemukakan bahwa berdasarkan
pembentukannya, verba dalam bahasa Indonesia mempunyai dua macam
bentuk, yakni (1) verba asal : verba yang dapat berdiri sendiri tanpa afiks
dalam konteks sintaksis, dan (2) verba turunan : verba yang harus atau
dapat memakai afiks bergantung pada tingkat keformalan bahasa dan/atau
pada posisi sintaksisnya. Verba turunan dibagi lagi menjadi tiga
subkelompok, yakni (a) verba yang dasarnya adalah dasar bebas
(misalnya, darat), tetapi memerlukan afiks supaya dapat berfungsi
sebagai verba (mendarat), (b) verba yang dasarnya adalah dasar bebas
(misalnya, baca) yang dapat pula memiliki afiks (membaca), dan (c)
verba yang dasarnya adalah dasar terikat (misalnya, temu) yang
memerlukan afiks (bertemu).
Di dalam bahasa Jepang pun dari segi bentuknya verba dapat
dibedakan menjadi dua macam bentuk, yakni (1) verba dasar atau verba
asal yaitu verba yang dapat berdiri sendiri tanpa afiks, dalam bahasa
Jepang disebut 自立動詞jiritsu doushi, dan biasanya berbentuk
monomorfemis. Verba semacam ini terutama berasal dari verba bahasa
Jepang asli 和語動詞wagodoushi misalnya, 見るmiru ’melihat’, 寝る
neru ’tidur’, 働くhataraku ’bekerja’. Kemudian (2) verba turunan atau
dalam bahasa Jepang disebut 派生動詞haseidoushi, adalah verba yang
dasarnya adalah dasar bebas atau terikat tetapi memerlukan afiks supaya
dapat berfungsi sebagai verba secara sintaksis dalam bahasa Jepang.
Misalnya, verba dasar 食べるtaberu ’makan’ jika dilekati sufiks
~saseru akan menjadi verba kausatif yaitu 食べさせるtabesaseru,
’membuat (seseorang/sesuatu) menjadi makan (O)’, verba dasar 進める
susumeru dibubuhi prefiks 押しoshi menjadi 押し進めるoshisusumeru
’mendorong’, verba dasar 飲むnomu ’minum’ dibubuhi sufiks ~areru
menjadi 飲まれるnomareru ’diminum’. (Muraki, 1996 : 27 dan 41).
Sedangkan menurut Masuoka dan Takubo (1989 : 15), verba dalam
bahasa Jepang dapat dibedakan berdasarkan fonem akhirnya ketika harus
berkonjugasi ke dalam bentuk lain. Berdasarkan pembagian tersebut
verba bahasa Jepang dapat dikelompokkan atas :
(1)子音動詞shiin doushi, adalah akar verba yang memiliki fonem
yang berakhiran konsonan /s/, /k/, /g/, /m/, /n/, /b/, /t/, /r/, dan /w/
yang bersifat prakategorial dan bila dibubuhi /u/ akan menjadi verba
pangkal (Vp). Contoh :

akar Vp glos
nom + /u/ nomu ’minum’
kak + /u/ kaku ’tulis’
sin + /u/ sinu ’mati’

Verba jenis ini selanjutnya disebut verba golongan I (五段動詞)

(2) 母音動詞boin doushi, yaitu akar verba yang memiliki fonem yang
berakhiran vokal /e/ misalnya tabe dan vokal /i/ misalnya oki, yang
bersifat prakategorial dan bila dibubuhi ~ru akan berubah menjadi
verba pangkal (Vp). Contoh :

akar Vp glos
tabe + /ru/ taberu ’makan’
oki + /ru/ okiru ’bangun’

Verba jenis ini selanjutnya disebut verba golongan II (一段動詞).

(3) Selain verba golongan I dan II, ada pula verba golongan III yang
hanya terdiri dari 2 verba yaitu, kuru ’datang’, dan suru ’melakukan’
yang berkonjugasi tidak teratur tidak seperti verba golongan I (五段
動詞), dan golongan II (一段動詞), oleh karena itu disebut irregular
verb (カ変動詞、サ変動詞).

Dari uraian tadi, dapat dilihat bahwa sebenarnya verba dalam
bahasa Jepang dan bahasa Indonesia dari segi bentuknya mempunyai
kesamaan yaitu adanya verba dasar/asal dan verba turunan. Namun
demikian, dari pemilahan seperti yang dikemukakan oleh Masuoka dan
Takubo dapat terlihat bahwa verba dalam bahasa Jepang selain dapat
dipilah menjadi verba dasar dan turunan, dapat dipilah juga berdasarkan
cara berkonjugasi verba tersebut dalam kalimat, yang terlihat cukup unik
dan rumit.
Pemilahan verba seperti tersebut di atas dari segi bentuk menjadi
shiin doushi atau godandoushi, boin doushi atau ichidan doushi, dan
henkaku doushi (kahendoushi dan sahendoushi) akan berpengaruh pula
pada konstruksi verba tersebut dalam suatu kalimat, karena masingmasing
jenis verba secara morfologis mempunyai aturan tersendiri ketika
bergabung dengan sebuah konstruksi kalimat tergantung dari ekspresi

yang akan digunakan. Dengan demikian, secara gramatikal verba
mempunyai peranan yang penting dalam membentuk sebuah kalimat,
karena dalam bahasa Jepang konstruksi sebuah kalimat yang berpengaruh
pada keseluruhan makna kalimat tersebut melekat pada verba. Berikut
pendapat Muraki (1996:122) dan Koizumi (1993:117) mengenai kategori
secara morfologis verba bahasa Jepang, sebagai berikut :

(1) <肯定否定> = pernyataan atau negasi
肯定=非過去→ カクkaku (pernyataan tidak lampau)
    過去→ カイタkaita (pernyataan lampau)
      否定=非過去→ カカナイkakanai (negasi tidak
lampau)
     過去→ カカナカッタkakanakatta (negasi
lampau)

(2) 時制「テンス」’tenses’:lampau, masa kini, dan masa yang
akan datang.
a.(過去形)1992年にバルセロナでオリンピックが行
われた。(lampau)
  b. (非過去形)オリンピックは4年ごとに行われる。
(tidak lampau)
(3) アスペクトaspek: ~はじめる、~つづける、~おわる、て
いる、てある、てしまう、ておく、ていく、てくる, dan
sebagainya.
(4) ヴォイス(態)voice:しかる→しかられる(受身)、飲
む→飲ませる(使役)、泳ぐ→ 泳げる(可能形)。
(5) ムード(法)modus:だろう・でしょう(推量)、てくだ
さい(丁寧な命令)、たら(条件)、ましょう(勧誘)。

Berdasarkan pendapat tersebut dapat dipahami bahwa verba-verba
bahasa Jepang secara morfologis akan berkonjugasi ke dalam sebuah
konstruksi kalimat sesuai dengan ekspresi yang akan digunakan, apakah
berkaitan dengan pernyataan atau negasi, tenses (kala), aspek, voice,
ataukah modus. 

b. Fungsi
Alwi dkk (1998:87) dan Verhaar (1998) mengemukakan bahwa
verba di dalam bahasa Indonesia memiliki fungsi utama sebagai predikat
atau sebagai inti predikat dalam kalimat walaupun dapat juga mempunyai
fungsi lain. Sementara itu Masuoka (1989:13) dan Muraki (1996:16)
mengemukakan bahwa verba dalam bahasa Jepang pun berfungsi utama
sebagai predikat selain dapat juga berfungsi lain seperti contoh berikut ini:

1. 田中が手紙を書く。
 tanaka ga tegami o kaku
tanaka nom surat akus menulis
’ Tanaka menulis surat.’
2. 手紙を書く人は田中です。
 tegami o kaku hito wa tanaka desu
surat akus menulis orang top tanaka adalah
’Orang yang menulis surat itu (adalah) Tanaka
3. 田中は太郎が書いた手紙をやぶれました。
 tanaka wa taro ga kaita tegami o yaburemashita
tanaka top taro nom menulis surat akus menyobek
’Tanaka menyobek surat yang ditulis Taro’
Verba 書くkaku ’menulis’ pada kalimat no.1 berfungsi sebagai
predikat, karena verba tersebut berposisi di belakang argumen (objek atau
subjek), sedangkan verba kaku ’menulis’ pada kalimat no.2 dan verba
kaita pada kalimat no.3, tidak berfungsi sebagai predikat melainkan
sebagai pewatas nomina (PN) karena verba tersebut berposisi di depan
nomina. Fungsi ini berlaku untuk seluruh jenis verba(l) dalam bahasa
Jepang, termasuk verba(l) yang telah bergabung dengan sebuah
konstruksi kalimat seperti konstruksi kausatif (shieki), pasif (ukemi), dan sebagainya.

c. Makna
Verhaar (2001:385) mengemukakan bahwa secara umum, makna
dibagi ke dalam (1) makna leksikal, dan (2) makna gramatikal. Kemudian
Djajasudarma (1999:13) mengemukakan bahwa makna leksikal adalah
makna unsur-unsur bahasa sebagai lambang benda, peristiwa, dan lainlain;
makna leksikal ini dimiliki unsur-unsur bahasa secara tersendiri,
lepas dari konteks. Chaer (2003:289) pun mengatakan bahwa makna
leksikal adalah makna yang dimiliki atau ada pada leksem meski tanpa
konteks apapun. Dengan kata lain dapat juga dikatakan bahwa makna
leksikal adalah makna yang sebenarnya, makna yang sesuai dengan hasil observasi indra manusia, atau makna apa adanya.

Makna gramatikal menurut Djajasudarma (1999:13) adalah
makna yang menyangkut hubungan intra bahasa, atau yang muncul
sebagai akibat berfungsinya kata dalam kalimat. Selanjutnya Aminuddin
(1988:89) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan makna gramatikal adalah makna yang timbul akibat adanya peristiwa gramatikal, baik
antara imbuhan dengan kata dasar maupun antara suku kata dengan suku kata atau frase dengan frase. Lalu, Chaer (2002:62) mengemukakan
bahwa makna gramatikal adalah makna yang hadir sebagai akibat adanya proses gramatikal seperti proses afiksasi, proses reduplikasi, dan proses komposisi.
Dengan demikian, dari pendapat-pendapat tersebut di atas dapat
dipahami bahwa makna leksikal adalah makna yang berdiri sendiri,
makna yang dimiliki atau ada pada leksem lepas dari konteks, sedangkan
makna gramatikal adalah makna yang muncul atau hadir sebagai akibat
berfungsinya seluruh unsur dalam kalimat.
Secara umum, verba mengandung makna leksikal atau makna
dasar perbuatan (aksi), proses atau keadaan yang bukan proses (Moeliono
dkk, 1988:76), sedangkan secara gramatikal makna verba tersebut
bergantung pada hubungan dengan unsur lain dalam satuan-satuan yang
lebih besar.
Djajasudarma (1997:69-77) menerapkan pemilahan verba bahasa
Indonesia berdasarkan maknanya ke dalam dua jenis seperti yang
dikemukakan Quirk, yakni verba dinamis dan verba statif. Verba dinamis
dapat dipilah menjadi: verba aktivitas, verba proses, verba sensasi tubuh,
verba peristiwa transisional, dan verba momentan. Lalu, verba statif dapat
dipilah menjadi: verba dengan persepsi dan pengertian lamban, dan verba
relasional. Pada umumnya verba dinamis memiliki makna keaspekan
imperfektif, kecuali verba peristiwa transisional ada yang tidak memiliki
makna keaspekan imperfektif, sebagian tidak, dan verba statif relasional
pun dalam bahasa Indonesia masih mungkin didapatkan dengan makna
aspektual imperfektif.
Selanjutnya Djajasudarma (1997:65) mengemukakan pula bahwa
pemilahan ini berkaitan dengan pemilahan kalimat dari Vendler yang
memilah kalimat menjadi empat macam tergantung dari makna verba
yang dipilih untuk menyatakan situasi tertentu, yakni :
1. kalimat statif (John loves Mary)
2. kalimat aktivitas (John pushes a car)



Simpulan
Dari pemaparan tersebut dapat disimpulkan bahwa :
1. Secara bentuk verba dalam bahasa Jepang mempunyai kemiripan
dengan verba dalam bahasa Indonesia, yaitu terdiri dari verba dasar atau
verba asal dan verba turunan. Akan tetapi selain pemilahan tersebut,
secara bentuk verba dalam bahasa Jepang dapat dipilah menjadi shiin
doushi atau godan doushi, boin doushi atau ichidan doushi, dan henkaku
doushi (kahen doushi dan sahen doushi). Pemilahan ini berkaitan dengan
konjugasi verba ke dalam suatu konstruksi kalimat, karena masingmasing
jenis mempunyai aturan tersendiri.
2. Secara fungsi, verba dalam bahasa Jepang berfungsi sebagai predikat
dan diletakkan di akhir kalimat karena bahasa Jepang merupakan tipe
bahasa SOV, yaitu bahasa yang mempunyai verba yang terletak di akhir
kalimat. Selain sebagai predikat, verba dalam bahasa Jepang juga
berfungsi sebagai pewatas nomina.
3. Secara makna verba dalam bahasa Jepang dapat diklasifikasikan ke
dalam empat jenis yaitu verba stative, verba continuative, verba
instantaneous, dan verba tipe 4. Klasifikasi ini berdasarkan makna
aspektual inheren verba yang digabungkan dengan konstruksi te/deiru.

Daftar Pustaka
Alwi, Hasan, dkk
1998 Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Chaer, Abdul.
1994 Linguistik Umum. Jakarta: Rineka Cipta.
Djajasudarma, T.Fatimah
1993a Semantik I Pengantar ke Arah Ilmu Makna. Bandung:
PT.Eresco.
1993b Semantik 2 Pemahaman Ilmu Makna. Bandung: PT.Eresco.
1997 Analisis Bahasa Sintaksis dan Semantik. Bandung :
Humaniora Utama Press (HUP)

Minggu, 15 November 2009

Tugas Tulisan ke 2 Softskill Tips Amankan Mobil Dari Berbagai Gangguan

Tips Amankan Mobil Dari Berbagai Gangguan


Akibat nilai setitik, rusak susu sebelangga.Begitulah kira-kira peribahasa ketika mobil yang bagus tetapi menjadi terlihat jelek gara-gara ternodai jamur. Bagi Anda yang bermasalah dengan mobil Anda, untuk mencegah hal tersebut Anda dapat melakukan hal-hal berikut ini.

Pada umumnya, Jamur di mobil muncul berupa bintik di kaca atau pada lapisan cat. Cuaca menjadi pemicu utama munculnya jamur, tetapi kelalaian pemilik untuk merawat mobilnya juga memegang andil yang besar.

Pertama (1), perhatikan mobil setelah hujan turun. Setelah turun hujan, jangan lupa mengelap kaca dan bodi mobil untuk menghindar munculnya jamur. Sebab, air hujan mengandung bakteri dapat menumbuhkan bakteri dapat menumbuhkan jamur di kaca dan bodi mobil.

Kedua (2), gunakan produk poles yang tidak mengikis cat. Anda harus berhati-hati di dalam memilih produk poles, jangan mengunakan bahan poles yang mengandung silicon dan amonia silica. Biasanya, Kedua bahan kimia ini dapat merusak cat mobil dalam jangka panjang.

Ketiga (3), biasakanlah untuk mencuci mobil setelah digunakan, minimal dua hari sekali agar kondisi cat tetap bersih dan kotoran yang menempel pada mobil Anda tidak mengendap sehingga menimbulkan tumbuhan jamur.

Keempat (4), rajin-rajinlah mencuci mobil. Anda dapat mencuci mobil menggunakan resin atau pelindung cat sabun yang aman bagi cat mobil agar debu dan jamur tidak dapat menempel permukaan cat.

Kelima (5), bersihkan juga mobil dari debu yang mengganggu. Untuk menghilang debu halus, sebaiknya Anda memakai kain lembut untuk meng hindari goresan di permukaan cat mobil. Lakukan dengan gerakan yang halus. Hal ini bertujuan agar, mobil tidak tergores karena gerakan mengelap tidak terlalu kasar.

Keenam (6), sebaiknya tidak asal mengakali bekas baret pada mobil. Mungkin Anda ingin mengakali bekas baret dengan menyemprot dengan cat kusus. Alih-alih menjadi bagus, bisa-bisa hasil menjadi aneh.

Agar tidak terjadi hal seperti itu, sebaiknya Anda membawa mobil ke salon mobil agar dapat mendapat perawatan yang lebih baik sehinga warna catnya tetap menarik. Selamat melindungi mobil Anda dari berbagai gangguan.