Jumat, 20 November 2009

Proposal PI Perpajakan

PERPAJAKAN

ABSTRAK

Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar yang digunakan untuk membiayai penbangunan dan pengeluaran rutin negara, karena 80% APBN diperoleh dari pajak. Kantor Pelayanan Pajak senantiasa berupaya mencari wajib pajak baru untuk dijadikan sebagai subyek pajak, salah satunya dapat dilihat dari jumlah penerimaan Pajak Penghasilan pasal 21. Metode statistika sebagai salah satu cabang dari matematika sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan secara ekonomis, baik di perusahaan-perusahaan maupun di kantor-kantor instansi., diantaranya adalah untuk keperluan forecasting (peramalan). Metode ramalan Exponential Smoothing merupakan salah satu metode peramalan data berkala (time series) yang digunakan sebagai model dalam ramalan.
BAB I
Pendahuluan

Latar belakang
Pengertian pajak bagi negra Indonesia berfungsi sebagai alat penerima negara (budgeter) dan berfungsi sebagai (regulatory) atau sebagai penyelaras kegiatan ekonomi pada masa yang akan datang. Fungsi pajak yang pertama inilah yang menempatkan pajak sebagai andalan pemerintah untuk menghasilkan penerimaan yang setinggi-tingginya dari sektor pajak.

Ruang lingkup
Penulisan ilmiah ini meliputi dari pengertian dasar pajak, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26 dan Surat Pemberitahuan (SPT).

Tujuan
Agar masyarakat lebih mengetahiu apa itu pajak dan dapat menerapkannya didalam kehidupan. sehingga dapat mengerti atau mengenal pentingnya pajak itu sendiri.

Metode
Penulisan ini mengambil dari berbagai sumber data dari internet. kemudian diambil yang dianggap paling mudah dipelajari bagi masyarakat.

Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.

Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :

1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

4. Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

5. Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara.
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
3. Pajak dapat dipaksakan.
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi.
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah).

Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagaberikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.

2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).

3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.

4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.

5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

A. Pengertian Dasar
1. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut kententuan peraturan perundang-undang perpajaka ditentukan ntuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pungut pajak atau potongan pajak tertentu.
2. Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang malakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, meliput: Firma, Kongsi, Koperasi, Dana : PT, CV, Persero lainnya, BUMN, BUMD Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Ormas, Orsospol atau Organisasi sejenis, Lembaga, BUT, dan bentuk badan lainnya.
3. Pengusaha adalah orang pribadi badan dalam bentuk apapun dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, melakukan usaha jasa.
4. Pengusaha kena pajak adalah pengusaha bagaimana dimakasud pada angka 3 yang malakukan penyerahan barang kenapajak atau jasa kena pajak.
5. Nomor pok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenalan diri atau identitas wajib pajak dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakannya.
6. masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan takwim.
7. Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun takwim bila wajib pajak mengguna tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
8. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9. Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
10. Surat pemberitahuan masa adalah surat pembritahuan untuk suatu masa pajak.
11. Surat pemberitahuan tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
12. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadiyang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
13. Surat setoran pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak, yang terutang ke kas negara melalui kantor pos dan atau bank badan usaha milik negara atau bank usaha milik daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh menteri keuagan.

B. Nomor Pokok Wajib Pajak
a. Fungsi NPWP
Sebagai tanda pengenalan atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP terdiri dari 15 digit.
01 .234 .456 . 7. 888 .000.
b. Siapa yang Wajib NPWP
~ Wajib Pajak Orang Pribadi.
~ Wajib Pajak Badan.
~ Wajib Pajak Pemungut atau Pemotong.
c. Penghapusan NPWP
• Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
• Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
• Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai wajib pajak.
• Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketetuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Bentuk Usaha Tetap yang sesuatu hal kehilangaan statusnya sebagai bentuk usaha tetap.

BAB II
Macam-macam Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan Pasal 21
Adalah pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatansebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang No 17 Tahun 2000.

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
• Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi atau badan, baik induk maupun cabang.
• Bendaharawan Pemerintah.
• Dana pensiun, Badan Penyelenggara JAMSOSTEK, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua (THT).
• Yayasam, Lembaga, Perhimpunan, Organisasi didalam segala bidang kegiatan.
• BUMN atau BUMD, Perusahaan atau badan pemberi imbalan kepada wajib pajakluar negeri.

Wajib Pajak PPh Pasal 21
• Pegawai, Karyawan tetap, Komisaris, dan Pengurus.
• Pegawai Lepas.
• Penerima Pensiun.
• Penerima Honorarium, Komisi atau Imbalan lainnya, Uang saku, Beasiswa atau Hadiah.
• Penerima Upah harian, mingguan, borongan, satuan.
Tidak Wajib Pajak PPh Pasal 21
• Pejabat perwakilan diplomatika.
• Orang-orang yang diperbantukan.


Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak yang dipungut atas penyerahan barang atau jasa, impor dan bidang jasa lain.

Mekanisme Pemungut :
• PPh Pasal 22 disetor oleh pemungut menggnakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjualan).
• PPh Pasal 22 tersebut harus disetor oleh pemungut pada hari yang sama saat pembayaran denggan menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjual).

Tidak Dikenakan PPh Pasal 22 :
• Impor Barang atau penyerahan barang di dalam negeri yang berdasarkan peratura perundang-undangan tidak terutang perpajakan penghasilan.
• Impor Barang yang dibebankan dari Bea Masuk atau pajak Pertambahan Nilai.
• Impor sementara yang semata-mata untuk diekspor kembali (dilaksanakan oleh DJB).
• Pembayarn yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.0000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah(tanpa SKB).
• Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum atau PDAM dan benda-benda pos (tanpa SKB).
Saat Terutang Pajak :
• Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang terutang dan dilunasi bersama dengan saat pembayran Bea masuk.
• Dirjen Bea dan Cukai akan menghitung dan menetapkan PPh Pasal 22 atas impor yang dilakukan oleh importir, kecuali bagi yang mendapatkan fasilitas pembebasan.
• Atas perhitungan tersebut importir membayar PPh Pasal 22 ke Bank Persepsi.
• Mulai tahun 2003 setoran Pajak dan Bea Cukai bisa dijadikan satu (digabung) dengan menggunakan SSPBC (Surat Setoran Pajak dan Bea Cukai).



Pajak Penghasilan Pasal 24
Adalah Pajak dipungut di luar negeri atas penghasilan wajib pajak diluar negri.
• Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan diluar negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi perhitungan pajak yang terutang berdasarkan UU No 10 Tahun 1994. Untuk itu harus dicari batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN).

Batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN) diambil yang terendah dari ketiga unsur berikut :
• Jumlah Pajak yang dibyar / Terutang di luar negeri.
• Penghasilan luar negeri * PPh Terutang di : Penghasilan Kena Pajak
• Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak, dalam hal penghasilan kena pajaknya lebih kecil dari penghasilan luar negeri.

Cara mencari pajak penghasilan pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri :
1. Cari Penghasilan Kena Pajak (PKP) ~> PKP = PNDN + PNLN
• Jika DN rugi diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP.
• Jika LN rugi tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP.
2. Cari Pajak Penghasilan Terutang dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
3. Cari Pjak yang telah dibayar di Luar Negeri.
4. Cari Kredit Pajak LuarNegeri (KPLN) :
KPLN = Penghasilan Luar Negri * PPh Terutang di bagi Penghasilan Kena Pajak.
5. Bandingan antara Pajak yang Telah di bayar di Luar Negeri (poin 3) dengan Kredit Pajak Luar Negri (poin 4), lalu pilih yang terendah.
6. Jumlahkan Poin 5 untuk mencari besarnyaPPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan .
Catatan : Jika PKP < PNLN dicari sampai langkah ke 2.


Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalty, sewa dan penghasilan lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa teknik atau manajemen dan jasa lainnya.

Subjek PPH Pasal 23
• Wajib Pajak Dalam Negri (WPDN).

Pemotong PPH Pasal 23
• Badan Pemerintah.
• BUMN / BUMD.
• Badan Hukum Lainnya (PT, Fa, Yayasan, Koperasi, Perhimpunan Kongsi, BUT, dll).
• Perseroan yang ditnjuk oleh DJP.

Objek PPh Pasal 23
• Deviden.
• Bunga : Premium, Diskonto, Imbalan sehubungan dengan pengembalian hutang.
• Sewasa Atas Penggunaan Harta.
• Royalti.
• Hadiah / Peghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
• Bunga Simpanan yang dibyarkan oleh Koperasi.
• Imbalan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Kontruksi, dan Jasa lainnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Tidak Dipotong PPh Pasal 23
• Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Bank.
• Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
• Deviden yang diterima oleh : Perseroan terbatas WPDN
~ Koperasi.
~ Yayasan.
~ Organisasi sejenis.
• Bunga Obligasi yang diterima / diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha.
• Bagian yang diterima / diperoleh perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persektuan, perkumpulan, frma, kongsi.


Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak yang di potong atas penghasilan yang berasal dari Deviden,

Wajib pajak Luar Negeri
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Pemotong PPh Pasal 26
• Badan Hukum Lainnya (PT, Fa, Yayasan, Perhimpunan, Kongsi, BUT, dll).
• Perseroan yang Ditunjuk Oleh DJP.

Objek PPh Pasal 23
• Deviden.
• Bunga termasuk Premium, Diskonto, premi SWAP, dan Imbalan sehubungan dengan pengembalian hutang.
• Sewasa Atas Penggunaan Harta.
• Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
• Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan.
• Hadiah dan Peghargaan.
• Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Perjanjian pajak antara dua negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembgian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diproleh oleh penduduk dari salah atau kedua negara pihak padak pada persetujuan (Both Contractig State), dimana pembagian hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda.


Pajak Penghasilan Pasal 25
Angsuran yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan setiap masa pajak.

Cara mencarivangsuran pajak penghasilan pasal 25
Kredit Pajak Adalah suatu jumlah yang merupakan angsuran pajak, baik yang telah di pungut / dipotong maupun dibayar pada tahun pajak yang bersangkutan yang melipti PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan termasuk juga PPh Pasal 25, yang telah dibayar dalam tahun pajak.


BAB III
Bagian-bagian lain dari Pajak

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Surat yang oleh wajib pajak digunkan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurutkententuan peraturan perundang-undang perpajakan.

Fungsi SPT
Bagi Wajib Pajak Penghasilan
1. Sbagai sarana untuk melaporkan dan mempertangungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
2. Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilak sanakan sendiri atau melalui pemotongan pajak atau pengumutan pajak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
3. Untuk melaporkan pajak pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi Pegusaha Kena Pajak
1. Sebagai sarana untuk melporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewh yang sebenarnya terutang.
2. Untuk melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
3. Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh pengusaha kena pajak dan atau pihak melalui lain dalam masa pajak, yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undang perpajakan yang berlaku

Jenis-Jenis SPT
1. SPT Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam masa pajak.
2. SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.

BatasWaktu Pembayaran dan Penyetoran Pajak :
1. Untuk Pajak Masa selambat-lambatnya tanggal 15 setelah berkhirnya masa pajak.
2. Untuk Pajak Tahunan selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah berkhirnya tahun pajak.

BatasWaktu Penyampaian SPT :
1. Untuk SPT Masa selambat-lambatnya tanggal 20 setelah berkhirnya masa pajak.
2. Untuk SPT Tahunan selambat-lambatnya akhir bulan ketiga setelah berkhirnya tahun pajak.

Sanksi Perpajakn :
Dalam Undang-Undang Perpajakan dikenal ada 2 macam sanksi, yaitu administrasi dan sanksi pidana. Ancaman terhadap pelanggaran suatu norma perpajakan ada yang diancam dengan sanksi administrasi saja, ada yang diancam dengan sanksi pidana saja ada pula yang diancam dengan sanksi administrasi dan pidana.

1. Sanksi Administrasi
Merupakan pembayaran kerugian kepada negare, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan. Ada 3 macam sanksi administrasi : Denda, Bunga, Kenaikan.

2. Sanksi Pidana
Merupakan siksaan penderitaan, menurut Undang-udang perpajakan ada 3 macam sanksi pidana :
• Denda Pidana
Dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun bersifat kejahatan.
• Pidana Kurungan
Hanya diancam kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran.
• Pidana Penjara
Sama halnya dengan pidana kurungan, merupakan hukuman perampasan kemerdekaan. Pidana penjara diancam terhadap kejahatan. Ancaman pidana penjara tidak ada yang ditunjukkan kepada pihak ketiga, adanya kepada pejabat dan kepada Wajib pajak.


TARIF PAJAK YANG BERSIFAT FINAL DAN TIDAK FINAL
1. Bunga Deposito dan Tabungan
Badan Hukum Lokasi Tarif PPh
Indonesia Indonesia 20% Final
Indonesia Luar Negeri 20% Final
Luar Negeri Indonesia 20% Final
Luar Negeri Luar Negeri PPh Pasal 24
2. Sewa
• Barang tidak bergerak (Tanah, Bangunan) baik pemilikanya WPOP/badan ~> 10% Final
• Barang Bergerak
~ Khusus dari WPOP (Fa, Cv) ~> 2% Tidak Final
~ Lainnya ~> 4,5 Tidak Final
3. Pembagian Deviden
• Penerimaan WPOP
~ Berasal dari WPOP (Fa, Cv) ~> BOP
~ Berasal dari Badan (PT) ~> 10% Tidak Final
• Penerimaan Badan
~ Pemilikan Saham < 25% ~> 15% Tidak Fial
~ Pemilikan Saham > 25% ~> BOP
4. Penjualan Saham
• Melalui bursa efef ~> Final Tarif 0,1%
• Tidak Melalui bursa efef ~> Tidak Final 15%
5. Hadiah
• Tidak Final
~ Penghargaan atas prestasi tertentu tarif pasal 17
~ Sehubunga dengan pemberian jasa dan kegiatan lain tarif pasal 17
• Final : Hadiah Undian ~> 25%
• Bukan Objek Pajak ~> Hadiah langsung karena membelikan produksi
6. Keuntungan penjualan Tanah / Bangunan
• Final 10% ~> Jika yang menjual WPOP / Badan, dengan syarat barang dagangan.
• Tidak Final 10% ~> Dengan syarat bangunan tersebut sebagai Aktiva Tetap.
7. Kelompok Harta Masa Tarif Penyusutan Tarif Penyusutan
Berwujud Manfaat Metode Garis Lurus Metode Saldo Mrun
I.Non Bangunan
Kelompok I 4 Th 25% 50%
Kelompok II 8 Th 12,5% 25%
Kelompok III 12 Th 6,25% 12,5%
Kelompok IV 20 Th 5% 10%
II.Bangunan
Permanen 20 Th 5% -
Tidak Permanen 10 Th 10% -

KOREKSI FISKAL
Adalah koreksi yang menyebabkan bertmbah atau berkurangnya laba.

MACAM-MACAM KOREKSI FISKAL :
1. Koreksi Fiskal Positif (+)
Koreksi yang menyebabkan bertambahnya laba sebagai akibat dari berkurangnya biaya atau bertambahnya pendapatan.
2. Koreksi Fiskal Positif (-)
Koreksi yang menyebabkan berkurangnya laba sebagai akibat dari berkurangnya biaya atau berkurangnya pendapatan.

SUMBER :
~ http://digilib.unnes.ac.id/gsdl/collect/wrdpdfe/index/assoc/HASH01da/a616efa6.dir/doc. pdf

~ Tulisan Proposal ini ditulis terus diambil dari Browsing, Buku Perpajakan, dan Modul Panduan Pratikum Pepajakan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar